شنبه 18 خرداد 1404 - 8 ذيحجه 1446 - 7 ژوئن 2025
تبیان، دستیار زندگی
در حال بار گزاری ....
Black
perak
Green
Blue
merah
Orange
Violet
Golden
کوردی
Persian
کوردی
العربیة
اردو
Türkçe
Русский
English
Français
Rumah tebyan
Rangkaian sosial
perundingan
latihan
filem
bunyi
Gambar
kawasan
perpustakaan
muat turun
Blog
kedai dalam talian
1
Cara Mengetahui Marja’ A’lam
Cara pemilihan marja `a`lam dengan cara ithmi’nan (keyakinan hati) yang diperoleh baik melalui informasi yang tersebar di masyarakat umum, atau melalui pembuktian pribadi, maupun melalui cara-cara lainnya.
Hukum-Hukum Taklid
Diantara syarat-syarat seorang mujtahid adalah laki-laki, balig, berakal, bermazhab Syi’ah Itsna ‘Asyariyah, anak halal, hidup dan adil.
Ijtihad antara Haram dan Wajib
Ijtihad tetap diperlukan sepanjang zaman, mengingat beberapa masalah antara lain; sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, politik, dan semua aspek kehidupan senantiasa berkembang dan membutuhkan penyelesaian yang Islami. Dibukanya pintu ijtihad akan mendorong kaum muslimin untuk terus mengkaji dan menggali ayat-ayat al-Quran dan sunnah, dan memberikan kepada mereka rasa tanggung jawab sebagai pemilik al-Quran dan sunnah, untuk menjelaskan kepada dunia tentang pandangan al-Quran menyangkut segala sesuatu dalam setiap aspek kehidupan.
Urgensi Taqlid
Islam mengharuskan pemeluknya untuk “melek agama” dan menjadi pintar terutama tentang agama dan ajaran yang dianut. Di lain pihak, Islam juga mengharuskan pemeluknya untuk memperoleh ideologinya melalui proses ilmiah dan rasional.
Konsep Taklid dalam Ajaran Ahlul Bait As
Seorang Mujtahid Mutlak untuk dapat mencapai tingkat marja’iah (menjadi marja’ dan nara sumber hukum bagi masyarakat umum dan secara terbuka) biasanya ada syarat-syarat yang harus ia tempuh, seperti adanya kesaksian dari beberapa orang ulama
Tauhid dan Wilayah
Suatu hari Imam Ali Ar-Ridha mengucapkan hadis qudsi tersebut, “Lâ ilâha illallâh adalah benteng-Ku. Barangsiapa memasuki benteng-Ku maka akan aman dari azab-Ku.” Setelah beberapa langkah, Imam Ali Ar-Ridha melanjutkan, “Tetapi dengan syarat;
Terbukanya Pintu Ijtihad
Dalam Ushul Fiqih Syiah, seseorang yang belum mencapai otoritas istinbath hukum hendaknya merujuk atau bertaqlid kepada para fuqaha hidup yang menguasai persoalan zaman dan masyarakat.
Kriteria Seorang Mujtahid (Marja)
Pertanyaan: Imam Hasan Askari As meriwayatkan dari Imam Ja’far Shadiq As: “Ada titik persamaan dan titik perbedaan antara masyarakat awam kita dan ulama kita dengan masyarakat awam umat Yahudi dan ulama umat Yahudi.
Al Quran dan Ijtihad
Al-Qur'an adalah salah satu sumber ijtihad. Apakah seorang juris atau alim dapat bersandar kepada al-Qur'an tanpa adanya pra-supposisi? Apabila jawabannya tidak, pra-supposisi apa saja yang harus ada sebelum seorang juris (faqih)
Cara Benar dan Mudah dalam Memilih Marja Taklid A’lam
Pertanyaan: Tolong Anda jelaskan cara bagaimana memilih marja taklid a’lam dengan mengikut pendapat dua saksi adil? Apakah yang dimaksud dengan saksi adil ini harus mutjahid?
Marja Taklid dan Penegasan dari Hauzah Ilmiah Qum tentang Ke-A’lam-An
Pertanyaan: Apabila seorang marja taklid yang mendapatkan penegasan dari Hauzah Ilmiah Qum itu sudah memadai atau apakah harus diteliti ulang terkait dengan ke-a’lam-annya?
Perdebatan Ahlus-sunnah dan Wahabi berkenaan dengan Ijtihad dan Taqlid
dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’at al-Islamiyyah. Dialog tersebut menggambarkan, bahwa wahabi ...
Peran sebuah lembaga yang memperkenalkan mujtahid dan wali fakih
Tolong jelaskan apa peran lembaga-lembaga yang memperkenalkan mujtahid seperti Jâmi’a Mudarrisin Hauzah, dan mengapa mereka turut campur dalam masalah penentuan wali fakih yang tentu saja merupakan persoalan yang sangat krusial di masyarakat?
Dari Literatur Syiah Ke Marjaiyyah (1)
Pada 229 H, setelah Imam Mahdi menjalani ghaybat al-sughra, naib keempat Imam, Ali bin Muhammad Simmari mengabarkan periode ghaybat al-kubra yang akan dijalani Imam.
1